Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Objek BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor
Subjek/Wajib pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Opsen PKB/BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok
PKB/BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kompensasi adalah pengembalian kelebihan pembayaran PKB berupa perhitungan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun masa pajak berikutnya.
Proteksi Kepemilikan kendaraan bermotor adalah perlindungan terhadap urutan kepemilikan kendaraan bermotor
Tarif BBNKB atas penyerahan pertama kendaraan bermotor roda empat atau lebih, roda tiga, dan roda dua ditetapkan sebesar:
- 12% (dua belas persen) untuk kendaraan bermotor orang pribadi, badan, pemerintah, pemerintah daerah, TNI dan Polri; dan
- 8,80 (delapan koma delapan nol persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum.
Tarif
| Pribadi/Perusahaan | 12% | ||
| Umum | 8,8% | 30%
60% |
Penumpang
Barang |
| Ex Dump | 10% | X
umur teknis |
Keterangan umur teknis:
1. 1 – 5 Tahun pengenaan penuh 2. 5 – 10 Tahun pengenaan 40% 3. > 10 Tahun pengenaan 20% |
| Hibah antar Instansi Pemerintah |
10% |
||
Tarif Opsen PKB dan BBNKB
Ditetapkan dengan UU NO 1 TAHUN 2022
Ditetapkan sebesar 66% dari Pokok PKB dan BBNKB
OPSEN = TARIF x POKOK PAJAK
Tarif Denda PKB dan BBNKB
Ditetapkan dengan Perda
Ditetapkan sebesar 1% /bulan paling lama 24 bulan untuk setiap masa pajak
DENDA = TARIF x POKOK PAJAK
Implementasi Tarif di Jawa Barat beserta relaksasi
Dasar Hukum Relaksasi Kepgub Jawa Barat No.970/Kep.153-Bapenda/2025
PERDA NO. 9 TAHUN 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
| JENIS PAJAK | PROV | KAB/KOTA (Opsen 66%) | RELAKSASI OPSEN |
|---|---|---|---|
| PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) | |||
| Kepemilikan Ke 1 | 1,12% | 0,73% | 5,87% |
| Kepemilikan Ke 2 | 1,62% | 1,06% | 16,33% |
| Kepemilikan Ke 3 | 2,12% | 1,39% | 21,86% |
| Kepemilikan Ke 4 | 2,62% | 1,72% | 25,28% |
| Kepemilikan Ke 5 | 3,12% | 2,05% | 27,60% |
| BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) | |||
| BBNKB PRIBADI | 12,00% | 7,92% | 37,25% |
| BBNKB ANGKUTAN UMUM | 8,80% | 5,80% | 0 % |
BBNKB I
Rumus Perhitungan
BBNKB I = TARIF x NJKB
Hal Yang perlu Diperhatikan
- Tanggal Jatuh Tempo = Tanggal Daftar KB;
- Tarif BBNKB-1 untuk kendaraan bukan umum sebesar 12%,
- Tarif BBNKB-1 untuk kendaraan umum 8,80%
- Tarif BBNKB-1 untuk kendaraan ex Dump 10% x Tahun teknis Kendaraan
- Tarif BBNKB-1 untuk kendaraan Hibah Instansi Pemerintah 10%
- Pengenaan BBNKB-1 adalah sebesar 30% untuk kendaraan umum angkutan orang dan 60% untuk kendaraan umum barang.
- Pengenaan denda keterlambatan pendaftaran BBNKB-1 dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak Faktur dengan ditetapkan
- Sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% /bulan maksimal 24 Bulan dari Pokok BBNKB-1 dengan tidak ada toleransi hari libur dan/atau hari yang diliburkan;
- Pengenaan PKB 60% untuk kendaraan umum penumpang dan 100% untuk kendaraan umum barang.
-
- Pengenaan denda keterlambatan pendaftaran PKB dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak Faktur dengan ditetapkan
- Sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% /bulan maksimal 24 Bulan dari Pokok PKB dengan tidak ada toleransi hari libur dan/atau hari yang diliburkan;
Contoh NPPKB
BR CKD