Panduan PKB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

BBNKB II

Catatan Penting Perhitungan

  1. Kendaraan bermotor yang berubah kepemilikan, dihitung berdasarkan tanggal lapor jual oleh pemilik sebelumnya.
  2. Dalam hal kendaraan bermotor telah beralih kepemilikan dan masih memiliki kewajiban pembayaran PKB tahun pajak sebelumnya, maka ditetapkan tarif PKB 1,12% (satu koma dua belas persen), dan untuk tahun pajak berikutnya sesuai dengan urutan kepemilikan yang baru.
  3. Keterlambatan pendaftaran atas kewajiban pembayaran PKB dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) perbulan maksimal 24 (dua puluh empat) Bulan dari Pokok PKB

Hal Yang perlu Diperhatikan

  1. Tanggal Jatuh Tempo = Tanggal Daftar KB;
  2. Tarif BBNKB-2 saat ini adalah 0% atau dihilangkan
  3. Pengenaan denda keterlambatan pendaftaran PKB dihitung 1 (satu) hari sejak tanggal akhir pajak lama sebesar 1% per bulan dan berlaku kompensasi.
  4. Batas awal pengenaan tunggakan PKB adalah 16 (enam belas) hari sejak tanggal akhir pajak lama, besarnya penetapan denda tunggakan sebesar 1% /bulan maksimum 24% per tahun masa pajak.
  5. Setelah pengenaan tunggakan berlaku perhitungan clear and clean, artinya setelah pengenaan tunggakan dan denda untuk masa pajak 1 (satu) tahun ke depan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
  6. Penetapan tunggakan ditetapkan kepemilikan pertama sedangkan untuk kompensasi mengikuti tarif progresif kepemilikan asal

Contoh NPPKB

PU2-BBN
Detail BBN2
PU2-BBN (Denda)
Detail BBN2