Panduan PKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bapenda

[1] UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

  • Klaster 1 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Klaster 2 Transfer ke Daerah
  • Klaster 3 Pengelolaan Belanja Daerah
  • Klaster 4 Pembiayaan Daerah dan Sinergi Fiskal

Pasal 94 UU No 1 tahun 2022: Pengaturan pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

[2] PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

POLRI

[1] UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jasa Raharja

[1] UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

[2] PP No 17 tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Perpres No. 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT yang terakhir diubah dengan Perpres No 7 tahun 2024.

Bapenda

[1] Permendagri 7 tahun 2025 tentang DPP PKB, BBNKB, dan PAB

[2] Perda Jabar No 9 Tahun 2023 Tentang PDRD

Terdiri atas 15 bab dan 122 pasal

  1. Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. Bab II Pajak (Pasal 2 s.d Pasal 48
  3. Bab III Retribusi (Pasal 49 s.d Pasal 78)
  4. Bab IV Insentif Pemungutan (Pasal 79 s.d Pasal 80)
  5. Bab V Tata Cara pemungutan pajak dan retribusi (Pasal 81 s.d Pasal 95)
  6. Bab VI Pengurangan, Keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok dan/atau sanksi pajak/retribusi (pasal 96 s.d pasal 100)
  7. Bab VII Kerahasiaan Data wajib pajak (pasal 101)
  8. Bab VIII Sistem informasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah (pasal 102)
  9. Bab IX penyidikan pasal 103
  10. Bab X sanksi pasal 104 sd/ pasal 113
  11. Bab XI keadaan kahar (force majeure) pasal 114
  12. Bab XII Pengawasan pasal 115
  13. Bab XIII Ketentuan Peralihan pasal 116
  14. Bab XIV Ketentuan lain-lain pasal 118
  15. Bab XV Ketentuan Penutup Pasal 119 s.d pasal 122

Diundangkan tanggal 29 Desember 2023 mulai berlaku 1 Januari 2024

[3] Pergub 3 tahun 2025

POLRI

Perkap no. 7 tahun 2021 Regiden Ranmor

Jasa Raharja

Permenkeu No. 16 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ.

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

Subjek PKB adalah orang pribadi, Badan, dan instansi pemerintah yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib PKB adalah orang pribadi, Badan dan instansi pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor.

Rumus Perhitungan

PKB = Tarif x NJKB x Bobot

Pengaturan NJKB dan bobot oleh kemendagri melalui permendagri yang diterbitkan setiap tahun dan ditindaklanjuti oleh pergub.

Cara Menghitung Besaran PKB

PKB = TARIF x DPP

Tarif = Kode Plat, Kode Fungsi

DPP = NJKB x Bobot

NJKB = Jenis, Merk, Type KBM

Type KBM = Kode NJKB (Kode Jenis, Kode Merk, Kode Type)

Bobot -> Jenis KBM -> Kode Jenis KBM

Tarif (Progresif)

Pengaturan tarif PKB oleh gubernur (melalui Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2023 tentang PDRD)

Pasal 7

  1. Tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,12% (satu koma satu dua persen).
  2. Tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor secara progresif ditetapkan sebesar:
  1. 1,62% (satu koma enam dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  2. 2,12% (dua koma satu dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  3. 2,62% (dua koma enam dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  4. 3,12% (tiga koma satu dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
  1. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
  2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, dan angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan serta tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Instansi Pemerintah ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

Tarif PKB menurut UU 1 Tahun 2022 adalah kepemilikan ke-1 sebesar 1,2% dan kepemilikan selanjutnya maksimal 6%.

Plat Hitam/Putih Pribadi 1,12% → 1,62% → 2,12% → 2,62% → 3,12%
Perusahaan 1,12%
Ambulans, Jenazah, Damkar, Sosial, Keagamaan 0,5%

Plat Merah

Ambulans, Jenazah, Damkar, Kebersihan 0,5%
Operasional Lainnya 0,5%

Plat Kuning

Angkutan Penumpang 0,5% 60% (insentif 40%)
Angkutan Barang 0,5% 100% (insentif 0%)
Kendaraan listrik Pengenaan 0%

Bobot (Koefisien)

  • Permendagri nomor 8 tahun 2024 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB dan PAB.
  • Pengaturan NJKB dan Bobot oleh kemendagri melalui Permendagri yang diterbitkan setiap tahun, dan ditindaklanjuti oleh Pergub

Pasal 7

  1. Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
    2. Koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
  2. Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor:
    1. Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
    2. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan
    3. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
  • Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
    2. Sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
    3. Jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
    4. Blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
    5. Bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
    6. Light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
    7. Truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
  1. Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian.
  2. Ketentuan mengenai penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.

PERMENDAGRI NO. 14 TAHUN 2019

No Jenis KBM Bobot
MOBIL PENUMPANG
A SEDAN 1,025
B JEEP 1,050
C MINIBUS 1,050
MOBIL BUS
D MICROBUS 1,085
E BUS 1,1
MOBIL BARANG/BEBAN
F PICK UP 1,085
F BLIND VAN 1,085
G LIGHT TRUCK (CHASIS) 1,3
H TRUCK (CHASIS) 1,4
J TRUCK TRONTON 1,4
SEPEDA MOTOR
R SEPEDA MOTOR RODA 2 1
R SEPEDA MOTOR RODA 3 1

Kode Jenis Kendaraan Bermotor

No Nama Jenis Kode Jenis Jenis
1 Sedan A01 Sedan
2 Jeep B01 Jeep
3 Minibus C01 Minibus
4 Minibus Ambulance C02 Minibus
5 Minibus Mobil Jenazah C03 Minibus
6 Minibus Otolet C04 Minibus
7 Minibus Station Wagon C05 Minibus
8 Mikrobus D01 Mikrobus
9 Microbus Ambulance D02 Mikrobus
10 Microbus Mobil Jenazah D03 Mikrobus
11 Microbus Blind Van D04 Mikrobus
12 Bus E01 Bus
13 Bus Blind Van E02 Bus
14 Pick Up F01 Pick Up
15 Pick Up Bestelwagon F02 Pick Up
16 Pick Up Box F03 Pick Up
17 Pick Up Delivery Van F04 Pick Up
18 Pick Up Derek F05 Pick Up
19 Double Cabin F06 Pick Up
20 Pick Up Tanki F07 Pick Up
21 Pick Up Pemadam Kebakaran F08 Pick Up
22 Pick Up Stationwagon F09 Pick Up
23 Pick Up Flat Deck F10 Pick Up
24 Pick Up Refrigerator F11 Pick Up
25 Double Cabin Damkar F12 Pick Up
26 Double Cabin Box F13 Pick Up
27 Blind Van F14 Pick Up
28 Pick Up Dump F15 Pick Up
29 Light Truck G01 Light Truck
30 Light Truck Arm Roll G02 Light Truck
31 Light Truck Bestelwagon G03 Light Truck
32 Light Truck Box G04 Light Truck
33 Light Truck Car Carrier G05 Light Truck
34 Light Truck Compactor G06 Light Truck
35 Light Truck Crane G07 Light Truck
36 Light Truck Delvan G08 Light Truck
37 Light Truck Derek G09 Light Truck
38 Light Truck Double Cabin G10 Light Truck
39 Light Truck Dump G11 Light Truck
40 Light Truck Flat Deck G12 Light Truck
41 Light Truck Lad Bak G13 Light Truck
42 Light Truck Load Bak G14 Light Truck
43 Light Truck Mixer G15 Light Truck
44 Light Truck Pemadam Kebakaran G16 Light Truck
45 Light Truck River Container G17 Light Truck
46 Light Truck Self Loader G18 Light Truck
47 Light Truck Sky Lift G19 Light Truck
48 Light Truck Tandum G20 Light Truck
49 Light Truck Tangga Hydrolic G21 Light Truck
50 Light Truck Tanki G22 Light Truck
51 Light Truck Tronton G23 Light Truck
52 Light Truck Mobil Sampah G24 Light Truck
53 Light Truck Wing Box G25 Light Truck
54 Light Truck Refrigerator G26 Light Truck
55 Truck H01 Truck
56 Truck Arm roll H02 Truck
57 Truck Bestelwagon H03 Truck
58 Truck Box H04 Truck
59 Truck Car carrier H05 Truck
60 Truck Cargo H06 Truck
61 Truck Compactor H07 Truck
62 Truck Concrete Pump H08 Truck
63 Truck Crane H09 Truck
64 Truck Delvan H10 Truck
65 Truck Derek H11 Truck
66 Truck DumpTruck H12 Truck
67 Truck Flat Deck H13 Truck
68 Truck Gandengan H14 Truck
69 Truck Lad Bak H15 Truck
70 Truck Landasan Terbang H16 Truck
71 Truck Load Bak H17 Truck
72 Truck Lodging H18 Truck
73 Truck Mixer H19 Truck
74 Truck Pemadam Kebakaran H20 Truck
75 Truck River Container H21 Truck
76 Truck Self Loader H22 Truck
77 Truck Sky Lift H23 Truck
78 Truck Tandum H24 Truck
79 Truck Tangga Hydrolic H25 Truck
80 Truck Tangki H26 Truck
81 Truck Tractor Head H27 Truck
82 Truck Trailer H28 Truck
83 Truck Bertingkat H29 Truck
84 Truck Mobil Sampah H30 Truck
85 Truck Box Gandeng H31 Truck
86 Truck Tanki Trailer H32 Truck
87 Truck Semi Trailer H33 Truck
88 Truck Tractor Head Tanki H34 Truck
89 Truck Bestelwagon Gandeng H35 Truck
90 Truck Prime Mover H36 Truck
91 Truck Sweeper H37 Truck
92 Truck Vacum H38 Truck
93 Truck Kemudi Kembar H39 Truck
94 Truck Wing Box H40 Truck
95 Truck Refrigerator H41 Truck
96 Truck Tanki Gandeng H42 Truck
97 Truck Conveyor Belt H43 Truck
98 Truck Freezer H44 Truck
99 Truck Tronton J01 Truck Tronton
100 Truck Tronton Arm roll J02 Truck Tronton
101 Truck Tronton Bestelwagon J03 Truck Tronton
102 Truck Tronton Box J04 Truck Tronton
103 Truck Tronton Car carrier J05 Truck Tronton
104 Truck Tronton Cargo J06 Truck Tronton
105 Truck Tronton Compactor J07 Truck Tronton
106 Truck Tronton Concrete Pump J08 Truck Tronton
107 Truck Tronton Crane J09 Truck Tronton
108 Truck Tronton Delvan J10 Truck Tronton
109 Truck Tronton Derek J11 Truck Tronton
110 Truck Tronton DumpTruck Tronton J12 Truck Tronton
111 Truck Tronton Flat Deck J13 Truck Tronton
112 Truck Tronton Gandengan J14 Truck Tronton
113 Truck Tronton Lad Bak J15 Truck Tronton
114 Truck Tronton Landasan Terbang J16 Truck Tronton
115 Truck Tronton Load Bak J17 Truck Tronton
116 Truck Tronton Lodging J18 Truck Tronton
117 Truck Tronton Mixer J19 Truck Tronton
118 Truck Tronton Pemadam Kebakaran J20 Truck Tronton
119 Truck Tronton River Container J21 Truck Tronton
120 Truck Tronton Self Loader J22 Truck Tronton
121 Truck Tronton Sky Lift J23 Truck Tronton
122 Truck Tronton Tandum J24 Truck Tronton
123 Truck Tronton Tangga hydrolic J25 Truck Tronton
124 Truck Tronton Tangki J26 Truck Tronton
125 Truck Tronton Tractor Head J27 Truck Tronton
126 Truck Tronton Trailer J28 Truck Tronton
127 Truck Tronton Bertingkat J29 Truck Tronton
128 Truck Tronton Conveyor Belt J30 Truck Tronton
129 Truck Tronton Mobil Sampah J31 Truck Tronton
130 Truck Tronton Box Gandeng J32 Truck Tronton
131 Truck Tronton Tanki Gandeng J33 Truck Tronton
132 Truck Tronton Tanki Trailer J34 Truck Tronton
133 Truck Tronton Semi Trailer J35 Truck Tronton
134 Truck Tronton Refrigerator J36 Truck Tronton
135 Truck Tronton Bestelwagon Gandeng J37 Truck Tronton
136 Truck Tronton Prime Mover J38 Truck Tronton
137 Truck Tronton Sweeper J39 Truck Tronton
138 Truck Tronton Vacum J40 Truck Tronton
139 Truck Tronton Kemudi Kembar J41 Truck Tronton
140 Truck Tronton Wing Box J42 Truck Tronton
141 Truck Tronton Tractor Head Tanki J43 Truck Tronton
142 Truck Tronton Freezer J44 Truck Tronton
143 Sepeda Motor R2 R01 Roda 2 dan Roda 3
144 Sepeda Motor R3 R02 Roda 2 dan Roda 3
145 Mobil Penumpang Roda 3 R03 Mobil Roda 3
146 Mobil Beban Roda 3 R04 Mobil Roda 3
147 Sepeda Motor Listrik R51 Kendaraan Listrik
148 Mobil Listrik R52 Kendaraan Listrik

Relaksasi

Implementasi Tarif di Jawa Barat beserta relaksasi

Dasar Hukum Relaksasi Kepgub Jawa Barat No.970/Kep.153-Bapenda/2025

PERDA NO. 9 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

JENIS PAJAK PROV KAB/KOTA (Opsen 66%) RELAKSASI OPSEN
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
Kepemilikan Ke 1 1,12% 0,73% 5,87%
Kepemilikan Ke 2 1,62% 1,06% 16,33%
Kepemilikan Ke 3 2,12% 1,39% 21,86%
Kepemilikan Ke 4 2,62% 1,72% 25,28%
Kepemilikan Ke 5 3,12% 2,05% 27,60%
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)
BBNKB PRIBADI 12,00% 7,92% 37,25%
BBNKB ANGKUTAN UMUM 8,80% 5,80% 0 %

NJKB (Nilai Jual kendaraan Bermotor)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.

NJKB merupakan komponen awal dalam penetapan pajak atas suatu kendaraan bermotor baik PKB maupun BBNKB.

NJKB ditetapkan dengan peraturan menteri dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan.

NJKB ditentukan berdasarkan HPU dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Apabila HPU tidak diketahui NJKB didasarkan atas

  • Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama
  • Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
  • Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.
  • Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.
  • Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor
  • Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis dan
  • Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan import barang (PIB)

NJKB di Jawa Barat

Setiap jenis kendaraan bermotor di Jawa Barat diberikan kode khusus disebut kode NJKB yang terdiri 9 digit huruf dan angka.

Ex: A01024004

Digit 1 - 3 jenis kendaraan bermotor

Digit 4 - 6 merk kendaraan bermotor

Digit 7 - 9 Urutan type

Daftar Ulang

Hal Yang perlu Diperhatikan

  1. Tanggal dan Bulan Jatuh Tempo Pajak Kendaraan tidak berubah.
  2. Pokok PKB = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Tarif, sedangkan DPP = NJKB x Bobot
  3. Keterlambatan membayar Pokok PKB dihitung 1 (satu) hari setelah tanggal jatuh tempo dengan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% per bulan dari Pokok PKB maksimum 24%untuk setiap tahun / masa pajak, kecuali bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan tanggal jatuh tempo bergeser ke hari kerja berikutnya.
  4. Tarif untuk kendaraan pribadi kepemilikan pertama (1) adalah 1,12% dan kelipatan 0,50% untuk kepemilikan berikutnya, maksimum 3,12%.
  5. Tarif untuk kendaraan pemerintah , lembaga pendidikan (APBD/APBN), lembaga sosial, keagamaan pemadam kebakaran, mobil jenazah dan ambulance sebesar 0,50%.
  6. Tarif untuk kendaraan swasta, BUMD/BUMN sebesar 1,12%.
  7. Tarif untuk kendaraan umum sebesar 0,5% , dasar pengenaan pajak (DPP) untuk kendaraan umum barang sebesar 100 % dan untuk kendaraan umum penumpang sebesar 60%.
  8. Penetapan pajak maksimum 5 (lima) tahun kebelakang (tunggakan) dan 1 (satu) tahun kedepan.
  9. Penetapan pajak maksimum untuk paling cepat 6 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.

Yang Dikecualikan dari Objek PKB

  1. Kereta api;
  2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
  4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
  5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan dan
  6. Kendaraan bermotor yang tidak digunakan karena disegel, disita oleh negara dan atau dibekukan oleh negara.

Contoh NPPKB

Plat Hitam
Detail BBN2
Plat Merah
Detail BBN2
Plat Kuning
Detail BBN2
PU Denda/Tunggakan
Detail BBN2