Panduan PKB

Ex. DUMP Ex TNI/POLRI

Tarif

Penyerahan pertama :

Ditetapkan dengan Perda dan Pergub

Hal Yang perlu Diperhatikan

  1. Tanggal Jatuh Tempo = Tanggal Daftar KB
  2. Umur Kendaraan :
    • 1 s/d 5 tahun sebesar 10 % x Nilai Jual
    • 6 s/d 10 tahun sebesar 10 % x Nilai Jual x 40%
    • Di atas 10 tahun sebesar 10% x Nilai Jual x 20%
  3. BBNKB: Keterlambatan membayar BBNKB dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak Risalah Lelang diterbitkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 % dari Pokok BBNKB maksimal 24%
  4. PKB: Batas awal pengenaan tunggakan adalah 46 (empat puluh enam) hari sejak tanggal Risalah Lelang, besarnya penetapan tunggakan mengikuti tarif progresif kepemilikan Keterlambatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 % dari Pokok PKB maksimal 24%.

Lelang Eks Kendaraan Pemerintah

Tarif

Ditetapkan dengan Perda dan Pergub

Penyerahan kedua tidak dikenakan biaya

Pembayaran PKB dilakukan saat pendaftaran di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar

- WP wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor paling lambat 30 hari kerja sejak saat penyerahan

Kesimpulan

Terdapat perbedaan perhitungan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan eks Lelang Pemerintah dengan Kendaraan eks Dump TNI/POLRI. Namun Untuk Acuan yang berpengaruh terhadap besaran PKB dan BBNKB adalah sama yaitu mengacu pada tanggal Risalah Lelang.

Yang dikecualikan dari Objek BBNKB

  1. Kereta api;
  2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
  4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
  5. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan.