Ex. DUMP Ex TNI/POLRI
Tarif
Penyerahan pertama :
Ditetapkan dengan Perda dan Pergub
Hal Yang perlu Diperhatikan
- Tanggal Jatuh Tempo = Tanggal Daftar KB
- Umur Kendaraan :
- 1 s/d 5 tahun sebesar 10 % x Nilai Jual
- 6 s/d 10 tahun sebesar 10 % x Nilai Jual x 40%
- Di atas 10 tahun sebesar 10% x Nilai Jual x 20%
- BBNKB: Keterlambatan membayar BBNKB dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak Risalah Lelang diterbitkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 % dari Pokok BBNKB maksimal 24%
- PKB: Batas awal pengenaan tunggakan adalah 46 (empat puluh enam) hari sejak tanggal Risalah Lelang, besarnya penetapan tunggakan mengikuti tarif progresif kepemilikan Keterlambatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 % dari Pokok PKB maksimal 24%.
Lelang Eks Kendaraan Pemerintah
Tarif
Ditetapkan dengan Perda dan Pergub
Penyerahan kedua tidak dikenakan biaya
Pembayaran PKB dilakukan saat pendaftaran di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar
- WP wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor paling lambat 30 hari kerja sejak saat penyerahan
Kesimpulan
Terdapat perbedaan perhitungan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan eks Lelang Pemerintah dengan Kendaraan eks Dump TNI/POLRI. Namun Untuk Acuan yang berpengaruh terhadap besaran PKB dan BBNKB adalah sama yaitu mengacu pada tanggal Risalah Lelang.
Yang dikecualikan dari Objek BBNKB
- Kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
- Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
- Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan.