Mutasi Keluar Antar Provinsi
Hal yang Perlu Diperhatikan:
- Keterlambatan membayar Pokok PKB dihitung 16 (enam belas) hari setelah tanggal Jatuh Tempo dengan dikenakan sanksi administrasi berupa Denda sebesar 1% per bulan maksimal 24% per masa tahun pajak.
- Untuk tanggal jatuh tempo kurang dari 16 (enam belas hari) NPPKB dan SKPD tidak tercetak, setelah di daftar proses proses selanjutnya pencetakan Fiskal.
- Pengenaan Tunggakan maksimum 6 (enam) tahun terhitung tanggal daftar, dengan pengenaan denda tunggakan maksimum 24% untuk setiap tahun masa pajak.
- Untuk perhitungan PKB berlaku tarif progresif sesuai dengan urutan kepemilikan ke-1.
- Fiskal Antar Daerah (FAD) harus segera dikeluarkan (dicetak) setelah dilakukan pembayaran (kd_status=3).