Panduan PKB

Mutasi Keluar dalam Provinsi (MKDP)

Hal yang Perlu Diperhatikan:

  1. Keterlambatan membayar Pokok PKB dihitung 16 (enam belas) hari setelah tanggal Jatuh Tempo dengan dikenakan sanksi administrasi berupa Denda sebesar 1% per bulan maksimal 24% per masa tahun pajak.
  2. Untuk tanggal jatuh tempo kurang dari 16 (enam belas hari) NPPKB dan SKPD tidak tercetak, setelah di daftar proses proses selanjutnya pencetakan Fiskal 
  3. Pengenaan Tunggakan maksimum 5 (lima) tahun terhitung tanggal daftar, dengan pengenaan denda tunggakan maksimum 24% untuk setiap tahun masa pajak.
  4. Untuk perhitungan PKB berlaku tarif progresif sesuai dengan urutan kepemilikan ke-1.
  5. Fiskal Antar Daerah (FAD) harus segera dikeluarkan (dicetak) setelah dilakukan pembayaran (kd_status=3).

Contoh NPPKB

Mutasi Keluar Dalam Provinsi
Detail BBN2