Panduan PKB

Mutasi Masuk dalam Provinsi (MMDP)

Hal yang Perlu Diperhatikan:

  1. Tanggal Jatuh Tempo = Tanggal Daftar KB.
  2. Tarif BBNKB-2 saat ini adalah 0% atau dihilangkan.
  3. Pengenaan denda keterlambatan pendaftaran PKB dihitung 1 (satu) hari sejak tanggal akhir pajak lama sebesar 1% per bulan dan berlaku kompensasi.
  4. Batas awal pengenaan tunggakan adalah 16 (enam belas) hari sejak tanggal akhir pajak lama, besarnya penetapan denda tunggakan sebesar 1% / bulan maksimum 24% per tahun masa pajak.
  5. Setelah pengenaan tunggakan berlaku perhitungan clear and clean, artinya setelah pengenaan tunggakan dan denda untuk masa pajak 1 (satu) tahun ke depan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
  6. Tanggal daftar paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal fiskal.

Contoh NPPKB

Mutasi Masuk Dalam Provinsi
Detail BBN2