Mutasi Masuk Luar Provinsi (MMLP)
Hal yang Perlu Diperhatikan:
- Tanggal Jatuh Tempo = Tanggal Daftar KB;
- Tarif BBNKB-2 saat ini adalah 0% atau dihilangkan.
- Pengenaan denda keterlambatan pendaftaran PKB dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak fiskal dengan ditetapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% /bulan dari Pokok PKB dengan tidak ada toleransi hari libur dan/atau hari yang diliburkan;
- Batas awal pengenaan tunggakan adalah 46 (empat puluh enam) hari sejak tanggal fiskal, besarnya penetapan tunggakan mengikuti tarif progresif kepemilikan
Contoh NPPKB
Mutasi Masuk Luar Provinsi