Panduan PKB

Mutasi Masuk Luar Provinsi (MMLP)

Hal yang Perlu Diperhatikan:

  1. Tanggal Jatuh Tempo = Tanggal Daftar KB;
  2. Tarif BBNKB-2 saat ini adalah 0% atau dihilangkan.
  3. Pengenaan denda keterlambatan pendaftaran PKB dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak fiskal dengan ditetapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% /bulan dari Pokok PKB dengan tidak ada toleransi hari libur dan/atau hari yang diliburkan;
  4. Batas awal pengenaan tunggakan adalah 46 (empat puluh enam) hari sejak tanggal fiskal, besarnya penetapan tunggakan mengikuti tarif progresif kepemilikan

Contoh NPPKB

Mutasi Masuk Luar Provinsi
Detail BBN2